---------------------------------- MENERANGKAN
---------------------------------
Sebelumnya terlebih dahulu Para Pihak hendak
menerangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan pengambilan
sikap dan dasar tentang perlunya berbagai tindakan atau perbuatan yang perlu di jelaskan, sehingga dapat dipahami maksud dan tujuan atas
dibuatnya surat ini, dan kemudian
diuraikan Pasal demi Pasal, sebagai berikut :
---------------
----------------------------------- PASAL
I (Satu) ------------------------------
-PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sudah saling
mengenal satu sama lain, di Kabupaten Karawang, tepatnya di mulai kurang lebih
tahun 2011. ---------------------------------------------------------------------
----------------------------------- PASAL II (Dua)
-----------------------------
-PIHAK KEDUA telah mengetahui dengan baik tentang
berbagai hal mengenai kegiatan Usaha PIHAK
PERTAMA. ------------------------------
----------------------------------- PASAL III (Tiga)
----------------------------
-Kedua Belah Pihak sepakat bahwasannya, Kuasa ini
adalah mengenai “Permintaan Penyelesaian Tanggung Jawab Administrasi”, pada Pihak Direktur Cabang Persero, atau dalam hal ini yang di maksud dengan “Tanggung Jawab adalah dalam
arti yang seluas-luasnya”. ---------------------------------------------------------
----------------------------------- PASAL IV (Empat)
--------------------------
-PIHAK KEDUA telah memahami dan mengerti serta
mampu bertanggung jawab pada PIHAK PERTAMA, atas
Kuasa Penanganan Permasalah Persero, yaitu mengenai berbagai hal Dugaan
Penyimpangan Tanggung Jawab Administrasi yang di Duga dilakukan oleh Direktur
Cabang Persero dan Dugaan keterlibatan beberapa Pihak lainnya yang berada
di luar lingkup Manajemen Cabang Persero.--------------------------------------------------------------
----------------------------------- PASAL V (Lima)
-----------------------------
-Kedua Belah Pihak, sebelumnya telah membicarakan
dan mempertimbangkan berbagai hal yang dianggap perlu, sehingga dibuat Surat ini secara seksama dan telah berkoordinasi
dengan Pihak Direktur Utama Cabang Persero, sehingga secara jelas Kuasa dalam
surat ini, berfungsi “Menjaga
tertibnya Administrasi” dari Surat Kuasa yang pernah dibuat sebelumnya. ----------------------------
----------------------------------- PASAL VI (Enam)
---------------------------
-PIHAK PERTAMA, sampai dengan saat ini atau
tepatnya sebelum dibuat atau ditanda tangani nya Surat Kuasa ini, telah membuat
dan memberikan Surat Kuasa, antara lain yang dijelaskan dibawah ini :
-------------------------------------------------------------------------------
1.
-Surat Kuasa, Nomor 011/SK/AGM-PT/XI/2014, Tanggal 27 November
2014, mengenai “Pembuatan
Kantor Cabang Persero di Kabupaten Karawang – Secara Mandiri”, diberikan Kepada : Saudara APID HAPID MAKSUM.
---------------------------------------
2.
-Surat Kuasa, Nomor 010/SK/AGM-PT/XI/2014, Tanggal 27 November
2014, mengenai “Uraian
Kegiatan dan Berbagai Kewenangan Kantor Cabang Persero”, diberikan Kepada : Saudara APID HAPID MAKSUM. -------------------------------------
----------------------------------- PASAL VII (Tujuh)
-------------------------
-Mengingat dan Mempertimbangkan bahwasannya,
PIHAK PERTAMA sampai dengan ditanda tanganinya surat ini, atau tepatnya antara
November 2014 sampai dengan November 2017, atau selama 3 (tiga) tahun berjalan,
PIHAK PERTAMA belum pernah mendapatkan “Laporan tertulis dan Penjelasan resmi dari Pihak Manajemen dan Direksi Cabang Persero”, mengenai Kelangsungan Usaha dan berbagai “Kegiatan Cabang Persero”.
--------------------------------------
----------------------------------- PASAL VIII (Delapan)
----------------------
-PIHAK PERTAMA, menjelaskan tentang “Kegiatan Usaha Cabang Persero”, yang disebutkan pada Pasal
sebelumnya, sampai dengan saat ini
ditanda tanganinya surat ini masih dipimpin oleh Direksi
Cabang Persero, antara lain : ------------------------------------------------
1. Direktur Utama :
APID HAPID MAKSUM. -------------------------
2. D i r e k t u r : ERIK
RINALDI. -----------------------------------
(Salinan Kartu Tanda Penduduk terlampir). ----------------------------
-----------------------------------PASAL
IX (Sembilan) -----------------------
-Hal tersebut yang di jelaskan pada Pasal VIII (delapan romawi) terjadi akibat dan atau
berdasarkan :
--------------------------------------
1.
Surat Pengangkatan Direksi”, Nomor 009/SK/AGM-PT/XI/2014, Tanggal 27 November
2014, dan --------------------
2.
AKTA PENDIRIAN KANTOR CABANG”,
Nomor 03, Dibuat Tanggal 03 Desember
2014, oleh Nyonya INE MULYATI, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang. ---------------------------
----------------------------------- PASAL X (Sepuluh) ------------------------
-PIHAK PERTAMA telah melakukan berbagai upaya permohonan dan berbagai
tindakan Persuasif, juga komunikasi aktif, untuk
memberikan saran mengenai proses kelancaran Administrasi
Usaha berdasarkan Keluar dan masuknya data, namun hal tersebut tidak
pernah di tanggapi oleh Pihak Direksi Cabang Persero. -----------
----------------------------------- PASAL XI (Sebelas) ------------------------
-Mengingat Pihak Petama, telah diminta untuk memberikan Kuasa lainnya,
dan atau Menanda tangani Kuasa tambahan, bertempat di Kantor Nyonya INE MULYATI, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, pada tanggal 25 November
2015, untuk hal – hal yang berkaitan dengan : --------------------------
1.
-SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor 001/SPK/CIP/11/2015 Tertanggal
10 November 2015, ditanda tangani di Tangerang, oleh Saudara ERIK WIJAYA bertindak selaku Direktur
Utama, PT. CIQUITA INDO PROPERTI, tertulis atas nama Direktur Cabang Persero, SPK berisi tentang “Pembebasan Lahan seluas ± 100 Ha”
(Kurang – Lebih Seratus Hektar), Dan atau ;------------
2.
-Berbagai Pengikatan Kontrak dan atau Perjanjiaan atau berbagai Transaksi, atas di terbitnya SPK tersebut diatas, berkenaan atas kebutuhan yang diperlukan oleh Pihak Direksi
Cabang Persero-------------------------------------------------------------
----------------------------------- PASAL XII (Duabelas) ---------------------
-PIHAK PERTAMA menyatakan dengan sebenar – benarnya dan bersedia
diangkat sumpah atas pernyataan yang dibuatnya dalam surat ini, bahwa setelah
memberikan berbagai Kuasa yang disebutkan pada pasal-pasal sebelumnya dalam surat ini, sampai dengan dibuat
dan ditanda tanganinya Surat ini, “PIHAK PERTAMA belum pernah mendapatkan Salinan
Resmi” atas berbagai Dokumen atau Surat atau Akta,
maupun Pemberitahuan Resmi lainnya. Dari Pihak Direktur Cabang
Persero-----------------------------------------------
----------------------------------- PASAL XIII (Tigabelas) --------------------
-PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sepakat dan menganggap perlu dan juga pentingnya melakukan berbagai Tindakan dan mengambil Sikap dalam menangani “Dugaan Penyelewangan Manajemen dan Dugaan
Penggelapan atas berbagai transaksi pada Cabang Persero”. Yang diduga dilaksanakan
secara tertutup oleh Direktur Cabang Persero------------------------------------------------------
-----------------------------------PASAL
XIV (Empatbelas) ------------------
1.
-PIHAK PERTAMA Menganggap pentingnya transparansi
dalam Manajemen dan Komunikasi yang Aktif, serta Laporan Progres yang jelas, juga Penanganan Proses yang tepat dan akurat,
demi kelancaran Usaha Persero dan Cabang Persero, ---------------------
2.
-Sehingga harapan PIHAK PERTAMA, dapat memberi
rasa nyaman dan aman dalam berbagai Transaksi bagi para pengguna Jasa Layanan
Persero, ---------------------------------------
3.
-Namun PIHAK PERTAMA, “Menyayangkan Sikap dan Tindakan Pihak Direktur
Cabang Persero” yang terbukti Tidak sesuai Harapan dan Komitmen yang tertuang dalam Akta Pendirian
Cabang, --------------------------------------------------------
4.
-Maka PIHAK PERTAMA, dengan ini menyatakan Sikap untuk Bertindak atas kewenangan Jabatan yang dimilikinya, untuk
“Memberikan Kuasa kepada PIHAK KEDUA”. -
-------------------------------------------------------------------------------------
-Demi tercapainya Maksud
dan Tujuan dibuatnya Surat ini, dan bedasarkan hal-hal yang sudah dijelaskan di dalam Surat
ini sebelumnya, maka PIHAK PERTAMA dengan tegas menyatakan
memberikan Kuasa
kepada PIHAK KEDUA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, melakukan berbagai hal
yang dianggap perlu, untuk atau secara :
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
K H U S U S ---------------------------------------
1.
-Menertibkan Aturan dan Kewajiban Tanggung
Jawab Administrasi,
dengan cara menarik semua hal yang berkaitan
langsung dengan Persero maupun Cabang Persero ataupun yang berkaitan langsung dengan Direktur
Cabang Persero, baik berupa berbagai bukti-bukti,
atau berupa barang – barang lainnya, atau harta
bergerak maupun harta tidak bergerak lainnya, atau benda – benda, atau hasil lainnya, akibat perolehan transaksinya didalam maupun diluar Persero
maupun Cabang Persero, atau apa-apa saja yang di
dapatinya dalam masa Jabatannya
selama 3 tahun berjalan, ------------------------------
2.
-Dan juga menarik semua
Dokumen atau Surat
– surat atau Naskah atau Akta atau Rekening Bank atau hal lainnya dalam arti
yang seluas – luasnya dan tidak ada hal yang dikecualikan dalam hal ini,
3.
-Mendisiplinkan Sikap dan Perilaku serta cara bertindak Pihak
Direktur Cabang Persero, untuk segera memenuhi Kewajiban Tanggung
Jawabnya , -------------------------------------------------------
4.
-Melakukan Klaim – klaim Kepada Direktur Cabang Persero, atas
berbagai kerugian PIHAK PERTAMA, Persero dan Cabang Persero, ---
5.
-Memberikan Sangsi Tegas kepada Direktur Cabang
Persero atas berbagai kelalaiannya dan meminta pernyataan maaf
secara resmi serta disahkan oleh Notaris dan diketahui oleh Pihak – Pihak yang
terkait atas permasalahan Cabang Persero.
-------------------------------
6.
-Menolak Tegas berbagai Negosiasi waktu dan Pemberian Ganti Rugi beban biaya
maupun Kerugian dalam bentuk apapun tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA,
-------------------------------------------
7.
-Melakukan berbagai upaya dan tindakan yang
dianggap perlu, dan dalam hal ini tidak ada tindakan yang dikecualikan demi
mencapai maksud dan tujuan surat ini.
------------------------------------------------
8.
-Dan bilamana dikemudian hari, dibutuhkan kuasa
yang lebih tegas atau khusus, maka berbagai hal tersebut kata demi kata harus dianggap sudah mencakup secara
keseluruhannya atau termaktub dalam Surat ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------DEMIKIAN SURAT INI -------------------------------
Dibuat dan diselesaikan di Kabupaten Karawang,
pada hari dan tanggal tersebut pada bagian Surat ini, kemudian agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut ini adalah Surat Kuasa (Fisik) yg sudah ditandatangani.
Halaman 4
dari 10 Halaman
Halaman 5
dari 10 Halaman
Halaman 6
dari 10 Halaman
Halaman 7
dari 10 Halaman
Halaman 9
dari 10 Halaman
Halaman 10
dari 10 Halaman
Berikut ini adalah Surat Kuasa (Fisik) yg sudah ditandatangani.
Halaman 1
dari 10 Halaman
Halaman 2
dari 10 Halaman
Halaman 3
dari 10 Halaman
dari 10 Halaman
Halaman 5
dari 10 Halaman
Halaman 6
dari 10 Halaman
dari 10 Halaman
Halaman 8
dari 10 Halaman
Halaman 8
dari 10 Halaman
Halaman 9
dari 10 Halaman
dari 10 Halaman












Komentar
Posting Komentar