Langsung ke konten utama

Sebab Aryagaluh Menuntut Erik Rinaldi (012/SK/AGM-PT/IX/2017)



---------------------------------- MENERANGKAN ---------------------------------
Sebelumnya terlebih dahulu Para Pihak hendak menerangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan pengambilan sikap dan dasar tentang perlunya berbagai tindakan atau perbuatan yang perlu di jelaskan, sehingga dapat dipahami maksud dan tujuan atas dibuatnya surat  ini, dan kemudian diuraikan Pasal demi Pasal, sebagai berikut : ---------------

----------------------------------- PASAL I (Satu) ------------------------------
-PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sudah saling mengenal satu sama lain, di Kabupaten Karawang, tepatnya di mulai kurang lebih tahun 2011. ---------------------------------------------------------------------

----------------------------------- PASAL II (Dua) -----------------------------
-PIHAK KEDUA telah mengetahui dengan baik tentang berbagai hal mengenai kegiatan Usaha PIHAK PERTAMA. ------------------------------

----------------------------------- PASAL III (Tiga) ----------------------------
-Kedua Belah Pihak sepakat bahwasannya, Kuasa ini adalah mengenai “Permintaan Penyelesaian Tanggung Jawab Administrasi”, pada Pihak Direktur Cabang Persero, atau dalam hal ini yang di maksud dengan “Tanggung Jawab adalah dalam arti yang seluas-luasnya. ---------------------------------------------------------

----------------------------------- PASAL IV (Empat) --------------------------
-PIHAK KEDUA telah memahami dan mengerti serta mampu bertanggung jawab pada PIHAK PERTAMA, atas Kuasa Penanganan Permasalah Persero, yaitu mengenai berbagai hal Dugaan Penyimpangan Tanggung Jawab Administrasi yang di Duga dilakukan oleh Direktur Cabang Persero dan Dugaan keterlibatan beberapa Pihak lainnya yang berada di luar lingkup Manajemen Cabang Persero.--------------------------------------------------------------



----------------------------------- PASAL V (Lima) -----------------------------
-Kedua Belah Pihak, sebelumnya telah membicarakan dan mempertimbangkan berbagai hal yang dianggap perlu, sehingga dibuat Surat ini secara seksama dan telah berkoordinasi dengan Pihak Direktur Utama Cabang Persero, sehingga secara jelas Kuasa dalam surat ini, berfungsi Menjaga tertibnya Administrasi dari Surat Kuasa yang pernah dibuat sebelumnya. ----------------------------

----------------------------------- PASAL VI (Enam) ---------------------------
-PIHAK PERTAMA, sampai dengan saat ini atau tepatnya sebelum dibuat atau ditanda tangani nya Surat Kuasa ini, telah membuat dan memberikan Surat Kuasa, antara lain  yang dijelaskan dibawah ini : -------------------------------------------------------------------------------
1.    -Surat Kuasa, Nomor  011/SK/AGM-PT/XI/2014, Tanggal 27 November 2014, mengenai Pembuatan Kantor Cabang Persero di Kabupaten Karawang – Secara Mandiri, diberikan Kepada : Saudara APID HAPID MAKSUM. ---------------------------------------
2.    -Surat Kuasa, Nomor  010/SK/AGM-PT/XI/2014, Tanggal 27 November 2014, mengenai Uraian Kegiatan dan Berbagai Kewenangan Kantor Cabang Persero, diberikan Kepada : Saudara APID HAPID MAKSUM. -------------------------------------


----------------------------------- PASAL VII (Tujuh) -------------------------
-Mengingat dan Mempertimbangkan bahwasannya, PIHAK PERTAMA sampai dengan ditanda tanganinya surat ini, atau tepatnya antara November 2014 sampai dengan November 2017, atau selama 3 (tiga) tahun berjalan, PIHAK PERTAMA belum pernah mendapatkan Laporan tertulis dan Penjelasan resmi dari Pihak Manajemen dan Direksi Cabang Persero, mengenai Kelangsungan Usaha dan berbagai Kegiatan Cabang Persero. --------------------------------------



----------------------------------- PASAL VIII (Delapan) ----------------------
-PIHAK PERTAMA, menjelaskan tentang “Kegiatan Usaha Cabang Persero”, yang disebutkan pada Pasal sebelumnya, sampai dengan saat ini ditanda tanganinya surat ini masih dipimpin oleh Direksi Cabang Persero, antara lain : ------------------------------------------------
1. Direktur Utama     : APID HAPID MAKSUM. -------------------------
2. D i r e k t u r                   : ERIK RINALDI. -----------------------------------
(Salinan Kartu Tanda Penduduk terlampir). ----------------------------

-----------------------------------PASAL IX (Sembilan) -----------------------
-Hal tersebut yang di jelaskan pada Pasal VIII (delapan romawi)  terjadi akibat dan atau berdasarkan : --------------------------------------
1.    Surat Pengangkatan Direksi”, Nomor  009/SK/AGM-PT/XI/2014, Tanggal 27 November 2014, dan --------------------
2.    AKTA PENDIRIAN KANTOR CABANG”, Nomor  03, Dibuat Tanggal 03 Desember 2014, oleh  Nyonya INE MULYATI, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang. ---------------------------

----------------------------------- PASAL X (Sepuluh) ------------------------
-PIHAK PERTAMA telah melakukan berbagai upaya permohonan dan berbagai tindakan Persuasif,  juga komunikasi aktif, untuk memberikan saran mengenai proses kelancaran Administrasi Usaha berdasarkan Keluar dan masuknya data, namun hal tersebut tidak pernah di tanggapi oleh Pihak Direksi Cabang Persero. -----------

----------------------------------- PASAL XI (Sebelas) ------------------------
-Mengingat Pihak Petama, telah diminta untuk memberikan Kuasa lainnya, dan atau Menanda tangani Kuasa tambahan, bertempat di Kantor Nyonya INE MULYATI, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, pada tanggal 25 November 2015, untuk hal – hal yang berkaitan dengan : --------------------------
1.    -SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor  001/SPK/CIP/11/2015 Tertanggal 10 November 2015, ditanda tangani di Tangerang, oleh Saudara ERIK WIJAYA bertindak selaku   Direktur Utama,  PT. CIQUITA INDO PROPERTI,  tertulis  atas nama  Direktur Cabang Persero, SPK berisi tentang Pembebasan Lahan seluas ± 100 Ha (Kurang – Lebih Seratus Hektar), Dan atau ;------------
2.    -Berbagai Pengikatan Kontrak dan atau Perjanjiaan atau berbagai Transaksi, atas di terbitnya SPK tersebut diatas, berkenaan atas kebutuhan yang diperlukan oleh Pihak Direksi Cabang Persero-------------------------------------------------------------

----------------------------------- PASAL XII (Duabelas) ---------------------
-PIHAK PERTAMA menyatakan dengan sebenar – benarnya dan bersedia diangkat sumpah atas pernyataan yang dibuatnya dalam surat ini, bahwa setelah memberikan berbagai Kuasa yang disebutkan pada pasal-pasal sebelumnya dalam surat ini, sampai dengan dibuat dan ditanda tanganinya Surat ini, PIHAK PERTAMA belum pernah mendapatkan Salinan Resmi atas berbagai Dokumen atau Surat atau Akta, maupun Pemberitahuan Resmi lainnya. Dari Pihak Direktur Cabang Persero-----------------------------------------------

----------------------------------- PASAL XIII (Tigabelas) --------------------
-PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sepakat dan menganggap perlu dan juga pentingnya melakukan berbagai Tindakan dan mengambil Sikap dalam menangani Dugaan Penyelewangan Manajemen dan Dugaan Penggelapan atas berbagai transaksi pada Cabang Persero. Yang diduga dilaksanakan secara tertutup oleh Direktur Cabang Persero------------------------------------------------------

-----------------------------------PASAL XIV (Empatbelas) ------------------
1.    -PIHAK PERTAMA Menganggap pentingnya transparansi dalam Manajemen dan Komunikasi yang Aktif, serta Laporan Progres yang jelas, juga Penanganan Proses yang tepat dan akurat, demi kelancaran Usaha Persero dan Cabang Persero, ---------------------
2.    -Sehingga harapan PIHAK PERTAMA, dapat memberi rasa nyaman dan aman dalam berbagai Transaksi bagi para pengguna Jasa Layanan Persero, ---------------------------------------
3.    -Namun PIHAK PERTAMA, Menyayangkan Sikap dan Tindakan Pihak Direktur Cabang Persero yang terbukti Tidak sesuai Harapan dan Komitmen yang tertuang dalam Akta Pendirian Cabang, --------------------------------------------------------
4.    -Maka PIHAK PERTAMA, dengan ini menyatakan Sikap untuk Bertindak atas kewenangan Jabatan yang dimilikinya, untuk “Memberikan Kuasa kepada PIHAK KEDUA. -
-------------------------------------------------------------------------------------
-Demi tercapainya Maksud dan Tujuan dibuatnya Surat ini, dan bedasarkan hal-hal yang sudah dijelaskan di dalam Surat ini sebelumnya, maka PIHAK PERTAMA dengan tegas menyatakan memberikan Kuasa kepada PIHAK KEDUA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, melakukan berbagai hal yang dianggap perlu, untuk atau secara : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------
1.    -Menertibkan Aturan dan Kewajiban Tanggung Jawab Administrasi, dengan cara menarik semua hal yang berkaitan langsung dengan Persero maupun Cabang Persero ataupun yang berkaitan langsung dengan Direktur Cabang Persero, baik berupa berbagai bukti-bukti, atau berupa barang – barang lainnya, atau harta bergerak maupun harta tidak bergerak lainnya, atau benda – benda, atau hasil lainnya, akibat perolehan transaksinya didalam maupun diluar Persero maupun Cabang Persero, atau apa-apa saja yang di dapatinya dalam masa Jabatannya selama 3 tahun berjalan,  ------------------------------
2.    -Dan juga menarik semua Dokumen atau Surat – surat atau Naskah atau Akta atau Rekening Bank atau hal lainnya dalam arti yang seluas – luasnya dan tidak ada hal yang dikecualikan dalam hal ini,
3.    -Mendisiplinkan Sikap dan Perilaku serta cara bertindak Pihak Direktur Cabang Persero, untuk segera memenuhi Kewajiban Tanggung Jawabnya ,  -------------------------------------------------------
4.    -Melakukan Klaim – klaim Kepada Direktur Cabang Persero, atas berbagai kerugian PIHAK PERTAMA, Persero dan Cabang Persero, ---
5.    -Memberikan Sangsi Tegas kepada Direktur Cabang Persero atas berbagai kelalaiannya dan meminta pernyataan maaf secara resmi serta disahkan oleh Notaris dan diketahui oleh Pihak – Pihak yang terkait atas permasalahan Cabang Persero. -------------------------------
6.    -Menolak Tegas berbagai Negosiasi waktu dan Pemberian Ganti Rugi beban biaya maupun Kerugian dalam bentuk apapun tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA, -------------------------------------------
7.    -Melakukan berbagai upaya dan tindakan yang dianggap perlu, dan dalam hal ini tidak ada tindakan yang dikecualikan demi mencapai maksud dan tujuan surat ini. ------------------------------------------------
8.    -Dan bilamana dikemudian hari, dibutuhkan kuasa yang lebih tegas atau khusus, maka berbagai hal tersebut kata demi kata harus dianggap sudah mencakup secara keseluruhannya atau termaktub dalam Surat ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------DEMIKIAN SURAT INI -------------------------------

Dibuat dan diselesaikan di Kabupaten Karawang, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian Surat ini, kemudian agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berikut ini adalah Surat Kuasa (Fisik) yg sudah ditandatangani.

Halaman
dari 10 Halaman


Halaman
dari 10 Halaman




Halaman 3 
dari 10 Halaman



Halaman 4 
dari 10 Halaman



Halaman 5
dari 10 Halaman



Halaman 6
dari 10 Halaman



Halaman 7
dari 10 Halaman



Halaman 8 
dari 10 Halaman


Halaman 8 
dari 10 Halaman


Halaman
dari 10 Halaman



Halaman 10 
dari 10 Halaman








Komentar